GILANGNEWS.COM - Polsek Senapelan berhasil menangkap pelaku jambret residivis berinisial IS (18). Ternyata pelaku ini sudah 5 kali melakukan aksi yang sama di wilayah Kota Pekanbaru.
Pelaku ditangkap di tempat kos-kosan Jalan Arjuna, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, berdasarkan laporan dari korbannya bernama Dia (23) pada tanggal 6 November 2020.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui AKP Dani Andhika Karya Gita mengatakan, IS menjambret mengincar korbannya yang sedang berhenti dipinggir jalan memainkan handphone.