GILANGNEWS.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Etika Penyelenggara Negara harus segera dibahas oleh DPR dan Pemerintah, karena RUU tersebut belum diselesaikan pasca masuk dalam Prolegnas 2014-2019.
Sementara menurut Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, saat ini sangat banyak penyelenggara negara yang melakukan pengingkaran etika berbangsa. Ia juga mengingatkan kembali bahwa penyelesaian RUU Etika Penyelenggara Negara itu juga merupakan amanah, sekaligus turunan dari Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
"Di dalam Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tersebut, etika politik dan pemerintahan yang akan menjadi tema bahasan dalam konferensi, ini mengandung misi kepada setiap pejabat dan elit politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, dan rendah hati,” kata Bambang Soesatyo lewat keterangan tertulisnya, Kamis (12/10/2020).