GILANGNEWS.COM - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar sudah meneken Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021. Dimana UMP tahun depan tidak ada kenaikan atau sama dengan tahun 2020 sebesar Rp2.888.563
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnakertrans), Jonli mengatakan, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diperbolehkan menaikkan sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah kabupaten/kota dengan perusahaan, asosiasi dan dewan pengupahan.
"UMP Riau 2021 sudah diteken oleh pak Gubernur, besarannya sama dengan tahun ini tidak ada kenaikan. Tapi yang harus dibayar oleh perusahaan harus disesuaikan besarannya dengan UMK, itu masih berproses," katan Jonli, Jumat (13/11/2020).