GILANGNEWS.COM - Meski telah menjalani masa hukuman 1 tahun penjaran di Lapas Kelas II B Kota Cane, Aceh Tenggara, namun tidak membuat Suhardi bertaubat. Residivis dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut kini harus kembali merasakan dinginnya ruang tahanan karena mencuri sepeda motor di Pekanbaru.
Suhardi membongkar rumah milik Agus, warga di Perumahan Firdaus Permai A 45, RT 006/ RW 007 Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tampan, Pekanbaru dan melarikan sepeda motor korban.
Suhardi melakukan aksinya bersama 2 rekannya bernama Supri dan Ali. Saat dilakukan penangkapan, Suhardi dan Supri melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tembakan tegas terukur.