GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penanganan penyakit menular. Pengajuan Perda ini untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk menerapkan sanksi bagi pelanggar Protokol Kesehatan, khususnya disaat Pandemi Covid-19 saat ini.
Pjs Bupati Rohul Masrul Kasmi mengatakan, Ranperda tentang penanganan penyakit menular ini bukan hanya diperuntukan untuk penanganan Covid-19 yang mewabah saat ini. Menurutnya, Ranperda ini merupakan antisipasi Pemkab Rohul jika dikemudian hari terjadi penyakit menular yang bersifat pandemi seperti Covid-19.
"Covid-19 ini menjadi pengalaman kita untuk lebih antisipatif. Makanya kita perlu regulasi yang kuat agar bisa setiap kebijakan khususnya terkait penggunaan anggaran dan sanksi agar tidak bertentangan dengan kaidah gukum yang ada," cakap Masrul Kasmi.