GILANGNEWS.COM - Angka Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2021 tetap sama dengan tahun ini, yakni Rp2,99 juta. Saat ini, UMK masih menunggu surat keputusan (SK) Gubernur Riau.
"Kita masih menunggu SK dari Gubernur untuk pengesahan UMK 2021," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Senin (23/11/2020).
Usai disepakati UMK Pekanbaru tahun 2021 bersama Dewan Pengupahan beberapa waktu lalu, ada beberapa alur yang harus dilalui. Jamal menyebut, setelah disepakati besaran UMK akan ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru sebagai persetujuan.