GILANGNEWS.COM - Bermula dari pengungkapan peredaran narkoba di Pantai Tenggayun, Kabupaten Bengkalis, Riau pada 5 November 2020, Badan Narkotika Nasional (BNN), berhasil mengamankan sebanyak 85,54 Kg narkoba jenis sabu, serta 50 ribu butir ekstasi dan menangkap 20 orang tersangka pelaku pengedar narkoba dari lima lokasi berbeda di Indonesia.
Demikian disampaikan Kepala BNN, Komjen Heru Winarko. Ia mengatakan pengungkapan itu dilakukan dalam Operasi Purnama (Gempur Peredaran Narkoba Bersama) yang melibatkan Bea dan Cukai hingga Korps Polairud Baharkam Polri di perairan Selat Malaka, Selat Makasar dan perairan Sulawesi sejak awal November lalu.
Dikatakan Heru, kasus pertama yang berhasil diungkap terkait pengiriman 52 kilogram sabu dari pantai Klebang Malaysia ke Dumai, Riau.