GILANGNEWS.COM - Sejak Januari hingga sekarang, baru 160 koperasi di Kota Pekanbaru yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pengurus harus melaksanakan RAT, sesuai undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru H Dr Idrus SAg MAg mengatakan, pada pasal 26 ayat 1 rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam satu tahun.
Data yang diperoleh, jumlah koperasi di Kota Pekanbaru saat ini mencapai 1.074. Sebanyak 413 di antaranya merupakan koperasi aktif.