GILANGNEWS.COM - Truk bertonase besar masih banyak melintas di jalan tengah Kota Pekanbaru. Padahal, sudah ada aturan truk bertonase besar hanya boleh melintas di pinggir kota.
Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 Tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru. Meski aturan itu sudah dikeluarkan sejak tahun 2019 lalu, namun pemasangan rambu-rambu lalu lintas terkait jalur lalu lintas angkutan barang itu belum dipasang.
Menanggapi itu, Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Pekanbaru Edi Sofyan mengatakan, dalam waktu dekat Dishub akan membuat rambu-rambu lalu lintas khusus angkutan barang.