GILANGNEWS.COM - Tim Opsnal Polsek Lima Puluh menangkap 4 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di parkiran tempat hiburan malam Paragon Pub dan KTV di Jalan Sultan Syarif Qasim, Ahad dini hari(29/11/2020).
Dari empat tersangka yang diamankan, satu diantaranya seorang wanita berinisial EN alias Susan (45) sebagai bandar dan dua orang pria sebagai kurir berinisial AL alias Ade (23) dan ES alias Eka (35). Serta, satu orang sebagai pembeli barang haram tersebut berinisial MP alias Amat (26).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Lima Puluh Kompol Sanny Handityo mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat akan ada transaksi narkotika di parkiran Paragon Pub dan KTV.