GILANGNEWS.COM - Jaksa Penyelidik Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Rudi Handoko alias Akok. Ia diklarifikasi terkait adanya dugaan rekayasa atau pengkondisian pembagian jatah proyek di Negeri Junjungan tahun 2014-2019.
Akok yang kini menjabat Ketua Komisi II DPRD Bengkalis dipanggil ke Kantor Kejati Riau, Selasa (1/12/2020). Pemeriksaan dijadwalkan mulai pada pukul 09.00 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengatakan, pemanggilan terhadap Akok hanya untuk proses klarifikasi dugaan bagi-bagi jatah proyek di Bengkalis. "Dipanggil untuk klarifikasi saja," kata Muspidauan.