WNA Bakal Diizinkan Tinggal Tetap di RI Sebagai Rumah Kedua

Rabu, 02 Desember 2020 | 11:13:53 WIB
Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Pemerintah akan memberikan visa tinggal terbatas di luar kegiatan bekerja kepada Warga Negara Asing (WNA). Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Keimigrasian yang merupakan aturan turunan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Aturan ini sekaligus akan menjadi perubahan ketiga atas PP nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana atas UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebelumnya, dalam PP 31/2013, visa atau izin tinggal terbatas bukan dalam rangka kerja hanya diberikan kepada WNA yang melakukan kegiatan penanaman modal asing; mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah; mengikuti pendidikan; penyatuan keluarga; repatriasi; dan wisatawan lanjut usia mancanegara.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • Namun, dalam RPP terbaru yang didapat dari website Kementerian Koordinator Perekonomian, kegiatan wisatawan lanjut usia mancanegara dihapus dan diganti dengan kegiatan 'rumah kedua.'

    Jangka waktu visa tinggal terbatas untuk rumah kedua bagi WNA juga lebih lama, yakni maksimal lima tahun dari sebelumnya hanya diperkenankan selama 2 tahun. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 148 RPP tersebut.

    "Izin Tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang," bunyi pasal tersebut.

    Tak hanya visa tinggal sementara di luar kegiatan bekerja, WNA juga dapat memiliki izin tinggal tetap untuk rumah kedua.

    Namun, izin tinggal tetap hanya bisa diberikan setelah WNA memenuhi persyaratan tertentu, salah satunya memiliki visa tinggal terbatas.

    Di luar itu, terdapat pasal tambahan terkait penjamin dan penjaminan untuk pemegang visa atau izin tinggal terbatas serta izin tinggal tetap.

    Dalam Pasal 171 A disebutkan orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang berada wajib memiliki penjamin yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan mereka selama tinggal di Indonesia.

    "Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal tetap yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya," bunyi pasal tersebut.

    Penjamin juga berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat serta membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan orang asing yang dijamin apabila telah habis masa berlaku izin tinggalnya; dan/atau dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa Deportasi.

    Dalam hal ini penjamin bisa merupakan orang perorangan warga negara Indonesia; korporasi yang diwakili oleh warga negara Indonesia atau orang asing pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap, sebagai direksi atau jabatan yang setingkat yang namanya tercantum dalam struktur organisasi atau akte pendirian perusahaan, badan, atau lembaga.

    Sebagai informasi, masyarakat dapat mengunduh dokumen RPP Keimigrasian di portal resmi UU Cipta Kerja.

    Redaksi telah menghubungi Sekretaris Kementerian Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dan Kabag Humas Imigrasi Arvin Gumilang untuk meminta konfirmasi RPP yang diunggah merupakan versi terkini. Namun, yang bersangkutan belum merespons.

    Terkini