GILANGNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan soal aturan pasien Covid-19 diperbolehkan memilih di tempat pemungutan suara (TPS) yang paling dekat dari rumah sakit pada Pilkada 2020.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan KPU tidak memperbolehkan pasien Covid-19 yang sedang isolasi mandiri atau dalam perawatan di rumah sakit untuk bergabung dengan pemilih sehat dalam satu TPS.
"Bukan datang ke TPS, tapi petugasnya yang akan mendatangi ke rumah sakit," kata Dewa kepada wartawan, Rabu (2/12).