GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 7 orang pihak swasta sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, Kabupaten Bengkalis yang merugikan negara Rp152 miliar, Kamis (3/12/2020). Mereka jadi saksi untuk tersangka Muhammad Nasir, mantan Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis.
Tujuh saksi itu adalah Anton selaku supplier, Arno Rifai selaku supplier, Karim selaku supplier tanah timbun, Idrus Maarif selaku supplier pada proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu -Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
Kemudian, saksi Zulfikri Ahmad selaku supplier tanah, Dua Putri Dua Putra, PT selaku supplier tanah timbun, dan Panangaran Harahap selaku supplier tanah. "Dipanggil dan diperiksa untuk tersangka MNS (Muhammad Nasir)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.