GILANGNEWS.COM - Empat Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau menyita aset Wajib Pajak (WP) senilai Rp5,37 miliar akibat menunggak pajak.
Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Farid Bachtiar mengatakan tindakan penagihan sita secara serentak ini dilakukan pada tanggal 25-26 November 2020 lalu terhadap aset Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang memiliki utang pajak.
"Hasil penyitaan serentak ini dilakukan pada delapan Wajib Pajak yang memiliki utang pajak dengan total Rp5,37 miliar," ujar Farid Bachtiar.