GILANGNEWS.COM - Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berupaya menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan dana hibah di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekdakab Siak serta anggaran rutin BPKAD Kabupaten Siak tahun 2014-2019. Tersangka segera ditetapkan.
"Diupayakan secepatnya (sedang) menunggu pendapat penyidik, berkaitan dengan kecukupan alat bukti dan keyakinan penyidik terhadap fakta yg diperoleh," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, Senin (7/12/2020).
Hilman memastikan, pihaknya bekerja secara profesional dalam penanganan kasus dugaan korupsi."Kita berusaha bekerja profesional, proporsional dan efektif," tutur Hilman.