GILANGNEWS.COM - Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan gedung rawat inap RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar tahun 2019 senilai Rp46 miliar. Sejumlah pejabat di rumah sakit plat merah itu diperiksa.
Direktur RSUD Bangkinang, Asmara Pitra Abadi, sudah diklarifikasi oleh jaksa penyelidik Pidsus. Ia dikabarkan memberikan keterangan pada pekan lalu.
Pemanggilan para pihak terkait terus dilakukan. Senin (7/12/2020), jaksa penyelidik memanggil Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kampar, Musdar.