GILANGNEWS.COM - Polsek Tampan berhasil meringkus pelaku tindak kejahatan penggelapan berinisial SA, Sabtu (5/12/2020) di daerah Mande, Provinsi Sumatera Barat.
Pelaku yang bekerja sebagai karyawan di Toko Bangunan Makmur, Jalan Kubang Raya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru itu disuruh bosnya untuk menagih uang penjualan ke para konsumen.
Setelah ditagih, uang tersebut bukannya disetor tapi malah dibawa kabur. Jumlahnya mencapai Rp18 juta.