GILANGENWS.COM - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu (Inhu), Hayin Suhikto, diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait dugaan pemerasan terhadap kepala SMP negeri di Inhu, Kamis (10/12/2020).
Selain Hayin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Eliksander Siagian, juga mendakwa mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Inhu, Ostar Al Pansari dan mantan Kasubsi Barang Rampasan, Rionald Febri Rinaldo. Para terdakwa didakwa melakukan pemerasan Rp1,5 miliar.
Persidangan para terdakwa digelar terpisah secara virtual dengan Majelis Hakim yang diketuai Lilin Herlina di Pengadilan Tipikor. Sementara JPU di Kejaksaan Agung dan ketiga terdakwa di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta.