GILANGNEWS.COM - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akhirnya menahan Abdimas Syahfitra dalam kasus dugaan dugaan korupsi dana kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019.
Sebelum ditahan, Abdimas menjalani pemeriksaan selama 8 jam, Selasa (15/12/2020). Dia diperiksa dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB di ruang Pidsus Kejari Pekanbaru.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka, BAP lanjutan. Setelah selesai, penyidik mengambil kesimpulan untuk melakukan penahanan kepada bersangkutan," ujar Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega.