GILANGNEWS.COM - Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah mengatakan bila langkah yang dilakukan pemerintah dalam menaikkan cukai rokok atau Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2021 dengan rata-rata tarif 12,5 persen merupakan suatu tindakan yang tidak adil.
Kritik keras yang dilontarkan oleh Najib itu terkait dengan respon negatif pasar yang mendorong koreksi pada saham emiten rokok serta keluhan para petani rokok atas kenaikan cukai tersebut.
“Adalah langkah yang tidak adil. Mereka telah banyak berkontribusi dalam kegiatan ekonomi bangsa ini,” kata Najib, Selasa, (15/12/2020).