GILANGNEWS.COM - Jelang aksi unjuk rasa Aliansi Nasional Anti-Komunis (ANAK) NKRI yang menuntut pembebasan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Jumat (18/12/2020) siang, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan proses hukum tidak bisa diintervensi oleh siapapun.
Karena itu Ahmad Sahroni mengingatkan agar aksi tersebut tidak bertujuan mengintervensi proses hukum Habib Rizieq Shihab.
"Hukum tidak bisa diintervensi siapa pun. Karenanya jangan sampai aksi unjuk rasa itu dilakukan dengan tujuan untuk mengintervensi proses hukum yang berlangsung kepada Habib Rizieq Shihab," katanya kepada wartawan.