GILANGNEWS.COM - Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan, dari 9 daerah yang menggelar Pilkada serentak di Riau, ada sebanyak 5 pasangan calon di 5 daerah yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Dari data yang kami terima, ada 5 Paslon di 5 daerah mengajukan gugatan ke MK. Yakni di Kuansing, Rohil, Rohul, Inhu, dan Meranti," kata Nugroho.
Adapun, pada Jumat 18 Desember 2020 pengajuan secara online dengan registrasi 61/PAN.MK/AP3/12/2020. Pokok Permohonan PHP Bupati Kuantan Singingi Tahun 2020 dengan Pemohon Halim dan Komperensi, Paslon nomor urut 3 dengan Termohon KPU Kabupaten Kuantan Singingi.