GILANGNEWS.COM - Pasca Yan Prana Jaya ditahan oleh Kejati Riau atas dugaan korupsi dana rutin di Bappeda Kabupaten Siak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum memproses pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau.
Pasalnya saat ini Pemprov Riau melalui Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setdaprov Riau tengah mengusahakan penangguhan penahanan Yan Prana Jaya.
"Plh Sekda belum. Kan masih diusahakan penangguhan penahanan pak Sekda oleh Biro Hukum," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan kepada wartawan, Rabu (23/12/2020).