GILANGNEWS.COM - RR (21) dan RV (19) ditangkap Polsek Senapelan. Kedua Anak Baru Gede (ABG) acap meresahkan masyarakat menjambret di 33 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Diantaranya di Pekanbaru sebanyak 26 kali dan Pelalawan 7 kali.
Selain melakukan jambret, mereka juga melalukan tindak kejahatan pencurian kendaraan motor (Curanmor) sebanyak 9 kali di Pekanbaru, di Siak Hulu, Kuansing dan di Kerinci masing-masing sekali.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Senapelan AKP Dany Andhika Karya Gita mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban.