Pemprov Riau Tak Aktifkan Posko Check Point di Perbatasan Provinsi

GILANGNEWS.COM - Meski orang masuk antar provinsi wajib menunjukan hasil rapid test antigen non reaktif, namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak mengaktifkan posko check point di perbatasan provinsi.

"Posko di perbatasan provinsi yang kita akomodir tidak ada lagi. Kalau yang di perbatasan posko gabungan dengan posko Natal dan Tahun Baru (Nataru)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Riau, Indra Putrayana kepada media.

Indrayana mengatakan, posko Nataru di kabupaten/kota ini terdiri dari personel TNI/Polri, Dishub, Satpol PP dan Diskes. Yang untuk personel diatur oleh kabupaten/kota.

"Jadi tidak diakomodir provinsi. Termasuk yang mengatur personel kabupaten/kota, tidak provinsi," sebut Staf Ahli Gubernur Riau ini.

Sedangkan posko yang dibuat Dishub Riau adalah posko di pelabuhan. Dimana terdapat tiga posko, yakni posko pelabuhan RoRo Dumai, RoRo Rupat dan RoRo Tanjung Buton. Kemudian posko induk di kantor Dishub Riau jalan Sudirman Pekanbaru.

Indra menegaskan, di posko pelabuhan itu setiap orang masuk antar provinsi wajib menunjukan keterangan rapid test antigen.

"Karena seperti pelabuhan di Batam, Kepulauan Riau juga pakai syarat rapid test antigen. Namun kalau lokal tidak kita persyaratkan. Seperti orang Pekanbaru ke Rupat tidak perlu menunjukan rapid test antigen," tutupnya.

 

Baca Juga