GILANGNEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Teluk Lembu Ujung-Kawasan Industri Tenayan (KIT) senilai Rp 75,9 miliar.
Proyek itu dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pekanbaru.
Penanganan perkara ini berawal dari laporan masyarakat ke Kejari Pekanbaru. Disebutkan ada proyek fiktif yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru tahun 2015-2016, yakni, pembangunan Jalan Teluk Lembu Ujung-KIT.