GILANGNEWS.COM - Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Kamis (7/1/2021).
Keempat tersangka adalah Imam Gozali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, dan Irwan selaku Konsultan Pengawas. Berikutnya, Muhammad Irfan dari PT Bakti Aditama selaku rekanan, dan Edi Yusman, pihak swasta yang mengerjakan proyek.
Keempat tersangka diperiksa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Sejak Kamis, 10 Desember 2020 lalu, mereka ditahan di Rutan tersebut sebagai titipan kejaksaan.