GILANGNEWS.COM - Pelaku berinisial EG ditangkap oleh Polsek Tenayan Raya lantaran telah mencabuli anak pemilik rumah tempat dia menumpang tinggal. Parahnya, aksi bejat pelaku terhadap remaja 15 tahun itu sudah terjadi hingga 15 kali sejak tahun 2019 lalu.
Kapolsek Tenayan Raya AKP Manapar Situmeang melalui Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Bahari Abdi mengatakan, pelaku nekat mencabuli anak pemilik rumah padahal tengah menumpang tinggal di rumah korban.
"Pelaku ini menumpang tinggal di rumah orangtua korban. Sudah 15 kali pelaku mencabuli anak pemilik rumah dari tahun 2019," ucap Abdi, Kamis (7/1/2021).