GILANGNEWS.COM - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru disebut-sebut mencabut laporan kasus penebangan 83 pohon di median Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
Kepala Dinas PUPR Pekanbaru Indra Pomi Nasution melalui Kabid Pertamanan Edward Riansyah membantah bahwa pihaknya mencabut laporan. Namun, upaya damai diakuinya memang ada.
Proses hukum, kata dia, bukanlah wewenang instansi itu. "Kita nggak ada cabut laporan. Setahu kami, kemarin kan dia memang mendapatkan penangguhan penahanan. Kalau proses hukum kita nggak ada kaitannya lagi, kita tidak ada cabut laporan," kata Edward, Minggu (10/1/2021).