GILANGNEWS.COM - Perkara dugaan pemerasan oleh oknum jaksa terhadap 61 kepala SMP di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (11/1/2021). Sidang mengagendakan meminta keterangan saksi.
Persidangan dilakukan secara virtual dengan majelis hakim yang dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu berada di Pengadilan Tipikor bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara tiga terdakwa berada di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dalam perkara ini, duduk sebagai tersangka mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Hayin Suhikto, mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Inhu, Ostar Al Pansari, dan mantan Kasubsi Barang Rampasan, Rionald Febri Rinaldo SH.