GILANGNEWS.COM - Pelaku begal bernama Fabella (25) berhasil diringkus oleh personel Res Intel Brimob Polda Riau di tempat persembunyiannya Jalan Cipta Karya, Gang Ketong, Kelurahan Sialang Mungu, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Fabella masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melakukan aksi begal dan jambret sebanyak 14 kali. Dia juga pernah dihukum penjara 2 kali. Sehari sebelum ditangkap, Fabella juga baru mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Dansat Brimobda Polda Riau Kombes Pol Dedi Suryadi melalui Kasi Intelmobda Riau Kompol Franky Tambunan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku sesuai dengan laporan korbannya bernama Putri Suci warga Pekanbaru, dimana pelaku mencuri perhiasan emas korban senilai Rp10 Juta.