GILANGNEWS.COM - Gubernur Riau Syamsuar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dengan pelaksanaan Sekolah Tatap Muka Terbatas (STMT) untuk tingkat SD, SMP, SMA/SMK sederajat semester genap tahun 2021 dimasa pandemi Covid-19. Dimana dalam surat edaran tersebut pemerintah provinsi Riau memberikan kewenangan kepada pemerintan kabupaten dan kota untuk memulai pembelajaran tatap muka terbatas.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Zul Ikram mengatakan, rekomendasi sekolah tatap muka harus sesuai dengan aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri. Dan rekomendasi dari Gugus tugas juga harus dijalankan sesuai aturan, mulai dari jam belajar, sampai jumlah siswa yang diperbolehkan masuk dalam satu hari, dan dibagi sift.
“Mulai besok, pelaksanaan proses belajar mengajar tatap muka. Tapi wajib ada rekomendasi dari gugus tugas, dan keputusan berada di kepala daerah untuk memulai belajar tatap muka terbatas. Surat edaran dari gubernur Riau juga sudah dikeluarkan,” ujar Zul Ikram, Ahad (17/1/2021).