GILANGNEWS.COM - Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu kembali meringkus pelaku judi Totol Gelap (Togel) online di wilayah hukum Polres Inhu.
Kali ini, SBT alias Bakti (38) warga Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida diciduk polisi ketika asyik merekap penjualan Togel di simpang Blok E Kelurahan Pangkalan Kasai, Sabtu 16 Januari 2021 pukul 21.32 WIB lalu.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1 unit handphone yang digunakan untuk merekap dan bertransaksi Togel, uang tunai sebanyak Rp 809 ribu yang diduga hasil penjualan Togel, kartu ATM serta sejumlah Barang Bukti (BB) lainnya.