GILANGNEWS.COM - Sepasang suami istri ini kompak melakukan dugaan penipuan dan meraup uang hingga Rp44 miliar. Namun kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kedua pelaku adalah berinisial DK bersama sang istri KM, warga Perumahan Cibubur Country. Mereka diduga melakukan penipuan terhadap pengusaha Andreas Reza Nazarudin dan isterinya Maya Miranda Ambasari.
Tak tanggung-tanggung korban mengalami kerugian mencapai Rp44 miliar. Alhasil kini DK bersama istrinya KM, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi setelah resmi ditahan atas Laporan Polisi Nomor: LP/430/I/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 21 Januari 2020, dengan persangkaan penipuan, penggelapan, pemalsuan dan atau TPPU.