GILANGNEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Khusus (Reskrimumsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistem yakni perdagangan satwa yang dilindungi berupa Burung Betet (Psittacula Longicauda) di Jalan Bukit Barisan, Gg Anggrek, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi mengatakan pelaku berinisial AI (34) yang bekerja di Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Riau menjual Burung Betet Sumatera melalui media sosial yaitu Facebook.
Pada Jumat tanggal 22 Januari 2021, Tim Ditreskrimsus Polda Riau melakukan patroli siber terkait dengan perdagangan satwa dilindungi di wilayah Riau dengan ditemukannya 1 buah akun Facebook atas nama Viet yang melalukan penjualan satwa dilindungi Burung Betet.