Sedang Berjudi Pakai Mesin Ikan, Empat Pelaku Diamankan Polisi Rohul

GILANGNEWS.COM - Tim Opsnal Polsek Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian. Dari tindak pidana tersebut, petugas berhasil mengamankan empat pelaku.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat mengatakan, pengungkapan perjudian itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada kegiatan perjudian di Desa Batang Kumu, Kabupaten Rokan Hulu.

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Rokan Hulu mendatangi TKP dan menemukan empat pelaku berinisial AH (20), KA (27), US (51) dan AN (28) yang sedang berjudi.

"Mereka berjudi dengan menggunakan jenis mesin ikan. Dari keterangan para pelaku, mereka selalu bermain judi setiap hari," ucap Taufiq, Selasa (26/1/2021).

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukit dari empat pelaku berupa uang tunai Rp800 ribu, satu unit mesin ikan, serta satu buah cip untuk mengisi poin mesin ikan.

"Selain para pelaku, kita juga mengamankan beberapa barang bukti berupa uang hasil perjudian, mesin judi serta satu buah cip," tukasnya.

Empat pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga