GILANGNEWS.COM - Tim Opsnal Polsek Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian. Dari tindak pidana tersebut, petugas berhasil mengamankan empat pelaku.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat mengatakan, pengungkapan perjudian itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada kegiatan perjudian di Desa Batang Kumu, Kabupaten Rokan Hulu.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Rokan Hulu mendatangi TKP dan menemukan empat pelaku berinisial AH (20), KA (27), US (51) dan AN (28) yang sedang berjudi.