GILANGNEWS.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengungkap pihaknya menyiapkan 16 orang jaksa untuk sidang kasus yang menjerat mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Atas hal itu Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Habiburokhman, meminta pada proses hukumnya mengedepankan Restorative justice atau yang dalam Bahasa Indonesia disebut keadilan restoratif.
Fadil Zumhana, menegaskan pihaknya akan menyidangkan kasus Habib Rizieq Shihab secara obyektif, agar tidak terjadi penzaliman kepada siapapun.