GILANGNEWS.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah merilis meterai tempel baru sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014. Kini Meterai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.
"Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama, Selasa (2/2/2021).
Ia menjelaskan ciri umum tersebut diantaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka "10000" dan tulisan "Sepuluh Ribu Rupiah" yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi "Indonesia", blok ornamen khas Indonesia dan seterusnya.