GILANGNEWS.COM - Keberadaan PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) dan PT Indomarco Prismatama (Indomaret) diduga sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2014.
Berdasarkan data pada saat Alfamart dan Indomaret melakukan hearing pada hari Senin (30/11/2020), data dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Pekanbaru gerai Indomaret dari tahun 2014-2020 ada 180 gerai.
Sedangkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru ada 106 gerai. Sedangkan data dari pihak Indomaretnya sendiri ada 188 gerai dengan 18 gerai franchise. Untuk Alfamart, data dari Disperindag terhitung sejak 2014-2020 ada 80 gerai lebih. Dari PTSP ada 92 gerai, sedangkan data dari pihak Alfamart sendiri ada 140 gerai.