PEKANBARU- Persoalan lampu jalan alias PJU Kota Pekanbaru, yang sempat diputuskan oleh PLN pekan kemarin, akhirnya terungkap saat hearing Komisi IV DPRD Pekanbaru dengan Dishub Pekanbaru, Rabu (3/2/2021).
Pemutusan lampu PJU ini dilakukan oleh PLN Pekanbaru, karena Dishub menunggak pembayarannya satu bulan (Januari 2021). Pihak Dishub Pekanbaru tidak bisa melakukan pembayaran sesuai jatuh tempo pada akhir Januari lalu, disebabkan karena terjadi perubahan sistem secara nasional.
Namun Selasa siang kemarin, Dishub sudah membayarkan tagihan PJU sebesar Rp 5,9 miliar tersebut, setelah sistem bisa digunakan dan dibayarkan. Sehingga PJU sudah dinyalakan per Rabu, hari ini.