GILANGNEWS.COM - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Lirik kembali meringkus penikmat narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka yang berinisial RS alias Putra (28) malah berasal dari Kabupaten tetangga, yakni Ukui, Pelawan.
Penangkapan terhadap penikmat sabu ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Lirik, Rabu 10 Februari 2021 pukul 10.00 WIB di sebuah rumah di Desa Sidomulyo Kecamatan Lirik, Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu 13 Februari 2021 membenarkan diamankannya seorang tersangka kasus sabu-sabu di wilayah Polsek Lirik tersebut dengan barang bukti 1 paket sabu yang belum sempat dipakai dengan berat kotor 0,10 gram serta barang bukti lain.