GILANGNEWS.COM - Masa Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Firdaus-Ayat, tak lama lagi akan berakhir, yakni tahun 2022, namun kewajiban Pemko Pekanbaru terhadap mitra kerja di tahun sebelumnya masih dalam status Tunda Bayar.
Dari itu, DPRD Pekanbaru mendesak agar Pemko Pekanbaru untuk segera merampungkan segala status Tunda Bayar agar tidak meninggalkan pekerjaan rumah kepada pejabat yang baru.
"Tentu persoalan Tunda Bayar ini sesuatu yang tidak kita inginkan, dan sebaiknya tidak terjadi," cakap Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani, Minggu (21/2/2021).