GILANGNEWS.COM - Seorang emak-emak berinisial AR (60) ditangkap Satresnarkoba Polresta Pekanbaru karena menjadi bandar narkotika jenis daun ganja kering.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Ryan Fajri mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Gelatik, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru sering terjadi transaksi narkotika.
Guna menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.