PEKANBARU- Legislator di Gedung Payung Sekaki DPRD Pekanbaru, kini menyuarakan pemekaran RT dan RW di Kota Pekanbaru. Hal ini dilatarbelakangi karena karena Kelurahan dan kecamatan, sudah dimekarkan terlebih dahulu.
Seperti diketahui, pemekaran Kelurahan di Kota Pekanbaru dilaksanakan pada tahun 2017 lalu. Dengan pemekaran tersebut, kini jumlah Kelurahan di Kota Pekanbaru dari 52 Kelurahan kini menjadi 83 Kelurahan.
Sedangkan kecamatan dimekarkan pada awal tahun 2021 lalu, dari 12 kecamatan, kini sudah menjadi 15 kecamatan. Tentunya, dengan pemekaran tersebut, berpengaruh pada RT dan RW.