Pemprov dan Pemko Pekanbaru akan Bahas Kembali Pasar Cik Puan

GILANGNEWS.COM - Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) telah memfasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membahas terkait mangkraknya Pasar Cik Puan Pekanbaru. 

Namun dari pertemuan itu belum ada kesepakatan antar keduanya. Karena itu KPK menganjurkan Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru membahas kembali persoalan pasar tersebut. 

"KPK menyarankan agar Pasar Cik Puan diselesaikan antar dua daerah secepatnya," kata Pelaksana Tugas (Plh) Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Riau, Masrul Kasmy kepada wartawan, Senin (8/3/2021). 

Karena itu, Masrul mengatakan, pihaknya akan merembukkan kembali rencana Pemko Pekanbaru membangun Pasar Cik Puan yang mangkrak bertahun-tahun. 

"Kita akan bahas lagi rencana mereka (Pemko Pekanbaru) seperti apa. Kalau kita dari awal sesuai keinginan pedagang disana agar Pasar Cik Puan dijadikan pasar tradisional. Jadi kesepakatan itu yang akan kita minta dari Pemko Pekanbaru," terangnya. 

Menurutnya, Pemprov Riau sebagai pemilik lahan Pasar Cik Puan dan Pemko Pekanbaru sebagai pemilik wilayah perlu mengkaji matang rencana pembangunan pasar tersebut. 

"Karena kalau dibangun pasar modern dengan pihak ketiga apakah masyarakat pedagang mampu membayar sewa. Karena pedagang menginginkan pasar tradisional. Jadi itu perlu menjadi pertimbangan kita dalam pembahasan selanjutnya," cakapnya. 

Baca Juga