GILANGNEWS.COM - Tersangka Yan Prana Jaya Indra Rasyid diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sekdaprov Riau nonaktif ini segera diadili terkait dugaan korupsi dana anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017.
Penyerahan tahap II dilakukan karena berkas perkara Yan Prana sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti pada Kamis (4/3/2021). Selain Yan Praja, jaksa penyidik juga menyerahkan barang bukti sebagai bahan bukti di pengadilan nanti.
"Hari ini sekitar pukul 11.30 WIB dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka YPJIR bin MRZ di Rutan Pekanbaru," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Senin (8/3/2021).