GILANGNEWS.COM - Untuk antisipasi penyebaran Covid-19, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan berpergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah selama libur Isra Miraj yang jatuh pada tanggal 11 Maret 2021, dan hari raya Nyepi tanggal 14 Maret 2021.
"Kita sudah membuat surat edaran soal larangan libur bagi ASN untuk berpergian ke luar kota selama libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi," kata Kepala Dinas Kominfotik Riau, Chairul Riski kepada wartawan, Rabu (10/3/2021).
Riski mengatakan, SE tersebut menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat dan Gubernur Riau. Hal ini sebagai upaya Pemprov Riau untuk antisipasi penyebaran Covid-19.