GILANGNEWS.COM - Posisi tiang reklame di pos gurindam 2 Jalan Sudirman Kota Pekanbaru menyalahi aturan namun belum juga ditertibkan. Padahal sebelumnya, tiang reklame lain di sebelahnya sudah dipotong.
Kepala Satpol PP Iwan Simatupang menyebut pemilik tiang reklame tersebut sedang mengurus izin.
Pantauan, kaki tiang reklame yang berdiri di depan pos, berada di trotoar jalan. Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 24 Tahun 2013 tentang penyelenggaran reklame di Pekanbaru, diatur secara rinci terkait penempatan bangunan reklame.