GILANGNEWS.COM - Markas Besar (Mabes) Polri, melalui Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, memerintahkan agar oknum polisi berinisial Bripda AP yang diketahui bertugas di Padang Panjang Sumatera Barat (Sumbar), pelaku penembakan terhadap wanita penghibur (Open BO) di Pekanbaru untuk segera diproses pemecatannya.
Perintah itu disampaikan langsung oleh Ferdy Sambo kepada Kabid Propam Polda Sumbar, agar segera melakukan proses sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Saya sudah perintah Kabid Propam Sumbar untuk memproses pelanggaran Kode etik terhadap anggota tersebut, dan segera melaksanakan sidang KKEP untuk proses PTDH," ujar Ferdy Sambo, Sabtu (13/3/2021).